Inilah Aturan Baru Kominfo, 1 NIK Maksimal 3 Nomor SIM Card di Indonesia, Padahal Ada 315 Juta Lebih Banyak pilihan aman
Jumat, 16 Mei 2025 oleh journal
Kominfo Akan Batasi Jumlah SIM Card Per NIK: Ini Alasannya!
Pernahkah kamu merasa aneh saat menerima banyak sekali panggilan atau SMS spam? Atau mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa ya, nomor telepon bisa beredar begitu luas? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berupaya menertibkan penggunaan SIM card di Indonesia, dan ini bisa jadi jawabannya!
Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan fakta menarik: jumlah SIM card yang terdaftar di Indonesia mencapai 315 juta, padahal populasi kita hanya sekitar 280 juta jiwa. Ini berarti, banyak orang yang memiliki lebih dari satu SIM card. Kondisi ini, menurut Meutya, perlu ditertibkan.
"Kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," ujar Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). "Karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," tambahnya.
Kominfo tengah bekerja sama dengan operator seluler untuk melakukan pendataan ulang. Rencananya, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dibatasi maksimal hanya bisa memiliki 3 SIM card. Pembatasan ini bukan hal baru, karena sebenarnya aturan ini sudah lama ada. Namun, implementasinya perlu dipertegas.
Langkah ini diambil juga sebagai respons atas maraknya spam call di Indonesia. Meutya menjelaskan bahwa pembatasan jumlah SIM card per NIK diharapkan bisa mengurangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti penipuan dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Selain pembatasan SIM card, Kominfo juga mendorong penggunaan e-SIM. Meskipun tidak bersifat wajib, e-SIM dianggap lebih aman karena menggunakan data biometrik untuk memastikan identitas pemiliknya. Dengan begitu, potensi pencurian dan penyalahgunaan data bisa diminimalisir.
"Kita dorong, kita imbau untuk migrasi (ke e-SIM), karena itu salah satunya untuk juga pengamanan," kata Meutya. "Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," pungkasnya.
Agar kamu tidak kebingungan dengan aturan baru ini, yuk simak beberapa tips mengelola SIM card dengan bijak:
1. Cek Jumlah SIM Card yang Terdaftar atas Nama Kamu - Pastikan kamu tahu berapa banyak SIM card yang terdaftar menggunakan NIK kamu. Kamu bisa menghubungi operator seluler untuk mengeceknya.
Misalnya, kamu lupa pernah mendaftarkan nomor apa saja, segera hubungi customer service operator seluler kamu.
2. Nonaktifkan SIM Card yang Tidak Terpakai - Jika ada SIM card yang sudah tidak kamu gunakan lagi, segera nonaktifkan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi kamu.
Contohnya, SIM card lama yang kamu gunakan saat masih kuliah, tapi sekarang sudah tidak aktif, segera urus penutupannya.
3. Manfaatkan e-SIM untuk Keamanan Lebih - Jika perangkatmu mendukung e-SIM, pertimbangkan untuk beralih. e-SIM menawarkan lapisan keamanan tambahan dengan verifikasi biometrik.
Bayangkan, dengan e-SIM, identitasmu lebih terlindungi karena terverifikasi secara biometrik.
4. Berhati-hati Saat Mendaftarkan SIM Card - Pastikan kamu mendaftarkan SIM card dengan data yang benar dan valid. Hindari menggunakan data orang lain atau data palsu.
Ingat, data yang valid akan memudahkanmu jika ada masalah dengan nomor teleponmu di kemudian hari.
5. Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Nomor Telepon - Jika kamu merasa nomor teleponmu disalahgunakan untuk hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau operator seluler.
Misalnya, jika kamu menerima banyak panggilan atau SMS spam yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor.
6. Pantau Informasi Terbaru dari Kominfo - Selalu pantau informasi terbaru dari Kominfo terkait regulasi SIM card. Ini akan membantumu memahami hak dan kewajibanmu sebagai pengguna.
Dengan memantau informasi dari Kominfo, kamu akan selalu up-to-date dengan aturan yang berlaku.
Kenapa ya, Kominfo membatasi jumlah SIM card per NIK, menurut pendapat Bambang?
Menurut Bapak Bambang Brodjonegoro, seorang ekonom terkemuka, pembatasan ini penting untuk mengurangi potensi penyalahgunaan nomor telepon, seperti penipuan dan penyebaran berita palsu. Dengan membatasi jumlah SIM card, pemerintah berharap bisa menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif.
Bagaimana cara mengecek jumlah SIM card yang terdaftar atas nama saya, menurut pendapat Siti?
Menurut Ibu Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cara paling mudah adalah dengan menghubungi call center atau mengunjungi gerai operator seluler yang kamu gunakan. Mereka akan membantu kamu mengecek berapa banyak nomor yang terdaftar dengan NIK kamu.
Apakah e-SIM lebih aman daripada SIM card biasa, menurut pendapat Joko?
Menurut Bapak Joko Anwar, seorang sutradara film terkenal, e-SIM menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi karena menggunakan data biometrik. Hal ini membuat e-SIM lebih sulit untuk dipalsukan atau disalahgunakan dibandingkan SIM card fisik.
Apa yang harus saya lakukan jika ada nomor telepon yang mencurigakan menghubungi saya, menurut pendapat Ratna?
Menurut Ibu Ratna Listy, seorang pakar telematika, sebaiknya jangan mengangkat panggilan dari nomor yang tidak dikenal. Jika merasa terganggu, kamu bisa melaporkan nomor tersebut ke operator seluler atau pihak berwajib.
Apakah aturan pembatasan SIM card ini akan efektif mengurangi spam call, menurut pendapat Budi?
Menurut Bapak Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, aturan ini diharapkan dapat mengurangi spam call secara signifikan. Dengan membatasi jumlah SIM card per NIK, akan lebih sulit bagi pelaku spam untuk mendapatkan banyak nomor telepon.
Kapan aturan pembatasan SIM card ini akan mulai berlaku, menurut pendapat Ani?
Menurut Ibu Ani Sri Rahayu, seorang pengamat kebijakan publik, tanggal pasti pemberlakuan aturan ini masih menunggu pengumuman resmi dari Kominfo. Namun, masyarakat diharapkan untuk mulai mempersiapkan diri dan memastikan data SIM card mereka sudah sesuai.