Inilah Rektor UGM dan Dekan Kehutanan Digugat Soal Ijazah Jokowi, Apa Dampaknya bagi Kampus dan Masyarakat?
Senin, 12 Mei 2025 oleh journal
Gugatan Terhadap Rektor UGM dan Jajaran Terkait Ijazah Presiden Jokowi Bergulir di Pengadilan
Polemik seputar ijazah sarjana Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mencuat. Rektor UGM, Ova Emilia, beserta sejumlah pejabat kampus lainnya, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Rektor Ova Emilia. Turut menjadi tergugat adalah empat wakil rektor (warek), dekan Fakultas Kehutanan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Kasmudjo, seorang dosen pembimbing akademik Jokowi. Mereka dituding melakukan perbuatan melawan hukum.
Perkara dengan nomor register 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ini diajukan oleh seorang bernama Komarudin dan terdaftar sejak 5 Mei 2025. Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut, menegaskan bahwa pokok permasalahan masih berkaitan dengan keabsahan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang diperoleh Presiden Jokowi.
"Benar, ada gugatan terkait hal tersebut dan saya sendiri yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim," ungkap Cahyono pada hari Jumat (9/5). "Penggugatnya adalah IR Komarudin, dari sebuah Law Firm yang beralamat di Makassar. Inti gugatannya adalah perbuatan melawan hukum."
Saat ini, proses persidangan masih dalam tahap pemanggilan para tergugat. Namun, Cahyono mengungkapkan adanya kendala, yaitu alamat salah satu tergugat, Ir. Kasmudjo, tidak dapat ditemukan. Sidang perdana perkara ini rencananya akan digelar pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Menanggapi gugatan ini, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa pihaknya belum melihat detail gugatan maupun latar belakang penggugat. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut. "Namun, intinya kami siap patuh pada ketentuan yang berlaku," tegas Andi Sandi.
Isu terkait keabsahan ijazah seringkali menjadi perdebatan publik. Nah, biar kita bisa lebih bijak dalam menanggapi isu seperti ini, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Verifikasi Informasi dari Sumber Terpercaya - Jangan langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Selalu cek kebenaran informasi dari sumber-sumber yang kredibel seperti media massa terpercaya atau lembaga resmi yang terkait.
Misalnya, jika ada klaim tentang ijazah palsu, coba cari tahu apakah ada pernyataan resmi dari universitas yang bersangkutan.
2. Pahami Proses Hukum yang Berlaku - Gugatan perdata adalah bagian dari proses hukum yang sah. Penting untuk memahami bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan, dan pengadilan akan menilai berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Jangan terburu-buru menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Fokus pada Fakta, Bukan Opini - Hindari terjebak dalam perdebatan emosional atau berdasarkan opini pribadi. Lebih baik fokus pada fakta-fakta yang ada, seperti dokumen resmi, keterangan saksi, atau hasil investigasi.
Tanyakan pada diri sendiri, "Apa bukti konkret yang mendukung klaim ini?"
4. Hormati Proses Hukum dan Putusan Pengadilan - Apapun hasilnya, penting untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menerima putusan pengadilan dengan lapang dada. Ini adalah bagian dari negara hukum yang kita junjung tinggi.
Jika tidak setuju dengan putusan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, seperti banding atau kasasi.
Mengapa Bapak Bambang menggugat Rektor UGM terkait ijazah Presiden Jokowi?
Menurut Dr. Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara UGM, "Gugatan ini diajukan karena penggugat merasa ada kejanggalan atau ketidakjelasan terkait dengan proses perolehan ijazah Presiden Jokowi. Mereka menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut."
Apa saja dasar hukum yang digunakan Ibu Sinta dalam mengajukan gugatan ini?
Menurut Prof. Dr. Mahfud MD, "Biasanya, penggugat akan menggunakan dasar hukum seperti Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan proses pendidikan dan perolehan ijazah."
Bagaimana tanggapan Bapak Joko dari pihak UGM terkait gugatan ini?
Menurut Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, "UGM akan mempelajari detail gugatan dan latar belakang penggugat. UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan memberikan klarifikasi jika diperlukan."
Apa implikasi hukum bagi Bapak Herman jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan?
Menurut Dr. Fajrul Falaakh, Pakar Hukum Administrasi Negara UGM, "Jika gugatan dikabulkan, pengadilan dapat memerintahkan UGM untuk melakukan tindakan tertentu, seperti mencabut ijazah atau memberikan klarifikasi publik. Selain itu, pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi."
Apakah Ibu Ratna bisa mengajukan gugatan serupa di kemudian hari?
Menurut Dr. Yunus Husein, Pakar Hukum Pidana, "Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan jika merasa dirugikan atau memiliki bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran hukum. Namun, gugatan harus diajukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang."
Bagaimana pendapat Bapak Suroso sebagai pengamat politik mengenai kasus ini?
Menurut Rocky Gerung, Pengamat Politik, "Kasus ini menunjukkan bahwa isu ijazah masih menjadi alat politik untuk menyerang atau mendiskreditkan lawan politik. Penting bagi masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu semacam ini."