Ketahui Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia agar perjalanan lancar

Kamis, 8 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia agar perjalanan lancar

Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia: Panduan Lengkap

Punya rencana liburan atau tugas ke luar negeri dan berencana menyetir sendiri? Kabar baik! SIM Internasional yang diterbitkan oleh Polri bisa jadi kunci kebebasanmu di jalanan negara lain. Tapi, negara mana saja ya yang mengakui SIM sakti ini? Yuk, kita simak daftar lengkapnya!

Menurut data dari Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Konvensi ini mengatur standar internasional untuk surat izin mengemudi, sehingga SIM Internasionalmu bisa diakui di negara-negara anggota. Detailnya sendiri diatur dalam Annexe 7 konvensi tersebut.

Negara Mana Saja? Inilah Daftarnya!

Meskipun ada 101 negara yang menandatangani konvensi tersebut, tidak semuanya meratifikasinya. Artinya, tidak semua negara tersebut otomatis mengakui SIM Internasional kita. Berikut ini daftar negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina, dan dengan demikian, mengakui SIM Internasional Indonesia:

  1. Albania
  2. Andorra
  3. Armenia
  4. Austria
  5. Azerbaijan
  6. Bahamas
  7. Bahrain
  8. Belarusia
  9. Belgia
  10. Benin
  11. Bosnia dan Herzegovina
  12. Brasil
  13. Bulgaria
  14. Cabo Verde
  15. Republik Afrika Tengah
  16. Cote d'Ivoire
  17. Kroasia
  18. Kuba
  19. Republik Ceko
  20. Republik Demokratik Kongo
  21. Denmark
  22. Mesir
  23. El Salvador
  24. Estonia
  25. Ethiopia
  26. Finlandia
  27. Prancis
  28. Georgia
  29. Jerman
  30. Yunani
  31. Guyana
  32. Honduras
  33. Hungaria
  34. Indonesia
  35. Iran
  36. Iraq
  37. Israel
  38. Italia
  39. Kazakhstan
  40. Kenya
  41. Kuwait
  42. Kyrgyzstan
  43. Latvia
  44. Liberia
  45. Liechtenstein
  46. Lithuania
  47. Luxembourg
  48. Maldives
  49. Monaco
  50. Mongolia
  51. Montenegro
  52. Maroko
  53. Myanmar
  54. Belanda
  55. Niger
  56. Nigeria
  57. Makedonia Utara
  58. Norwegia
  59. Oman
  60. Pakistan
  61. Peru
  62. Filipina
  63. Polandia
  64. Portugal
  65. Qatar
  66. Moldova
  67. Rumania
  68. Rusia
  69. San Marino
  70. Arab Saudi
  71. Senegal
  72. Serbia
  73. Seychelles
  74. Slovakia
  75. Slovenia
  76. Afrika Selatan
  77. Palestina
  78. Swedia
  79. Swiss
  80. Tajikistan
  81. Thailand
  82. Tunisia
  83. Turki
  84. Turkmenistan
  85. Uganda
  86. Ukraina
  87. Uni Emirat Arab
  88. Inggris Raya dan Irlandia Utara
  89. Uruguay
  90. Uzbekistan
  91. Vietnam
  92. Zimbabwe

Berapa Biaya Pembuatan SIM Internasional?

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, Polri adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan SIM Internasional. Biayanya pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri:

  • Penerbitan SIM Internasional baru: Rp 250.000
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000

Ingat, masa berlaku SIM Internasional berbeda dengan SIM biasa. SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun, sementara SIM biasa berlaku 5 tahun.

Syarat-Syarat Membuat SIM Internasional

Sebelum mengajukan pembuatan SIM Internasional, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Foto diri terbaru dengan ketentuan:
    • Tampak 2 kancing kemeja
    • Latar belakang putih
    • Warna kemeja/hijab tidak putih
    • Tidak menggunakan softlens
    • Bukan foto hitam putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai golongan SIM Internasional yang diajukan)
  6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
  7. SIM Internasional lama (khusus perpanjangan)

Semua dokumen persyaratan diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Pastikan semua persyaratan lengkap, ya! Jika tidak, permohonanmu bisa dibatalkan.

Mau bikin SIM Internasional tapi bingung mulai dari mana? Tenang, kami punya beberapa tips praktis biar prosesnya lancar jaya!

1. Pastikan SIM Nasionalmu Masih Berlaku - SIM Internasional hanya berlaku jika SIM nasionalmu masih aktif. Jadi, cek masa berlakunya dulu ya! Kalau sudah mau habis, segera perpanjang SIM nasionalmu sebelum mengurus SIM Internasional.

Misalnya, SIM A kamu akan habis bulan depan, sebaiknya perpanjang dulu sebelum mengajukan SIM Internasional golongan A.

2. Siapkan Foto Sesuai Ketentuan - Jangan sampai fotomu ditolak karena tidak sesuai standar! Perhatikan betul persyaratan foto, seperti latar belakang putih, warna kemeja, dan posisimu saat difoto.

Minta tolong teman atau fotografer profesional untuk mengambil fotomu agar hasilnya maksimal dan sesuai persyaratan.

3. Scan atau Foto Dokumen dengan Jelas - Kualitas dokumen yang diunggah sangat penting. Pastikan hasil scan atau foto dokumenmu jelas, tidak buram, dan semua informasi terbaca dengan baik.

Gunakan scanner atau aplikasi scan di smartphone untuk hasil yang lebih baik. Pastikan pencahayaan cukup saat memfoto dokumen.

4. Periksa Kembali Semua Dokumen Sebelum Diunggah - Sebelum menekan tombol "Submit," luangkan waktu sejenak untuk memeriksa kembali semua dokumen yang sudah kamu unggah. Pastikan tidak ada yang terlewat atau salah.

Ini penting untuk menghindari penolakan permohonan SIM Internasionalmu.

5. Ajukan Secara Online untuk Kemudahan - Sekarang, pembuatan SIM Internasional sudah bisa dilakukan secara online. Manfaatkan kemudahan ini untuk menghemat waktu dan tenaga.

Kunjungi situs resmi Korlantas Polri dan ikuti petunjuknya. Prosesnya jauh lebih praktis dan efisien!

Apakah SIM Internasional bisa digunakan di semua negara, Pak Budi?

Menurut Kombes Pol. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina 1968. Namun, sebaiknya cek kembali daftar negara yang berlaku sebelum bepergian.

Mbak Siti, apa saja yang perlu diperhatikan saat membuat foto untuk persyaratan SIM Internasional?

Kata fotografer profesional, Darwis Triadi, pastikan foto diambil dengan latar belakang putih polos, tampak dua kancing kemeja, dan tidak mengenakan softlens. Hindari foto hitam putih dan jangan sampai terlihat gigi saat tersenyum.

Pak Joko, berapa lama masa berlaku SIM Internasional dan bagaimana cara memperpanjangnya?

Menurut AKBP Arief Budiman, S.I.K., M.H., Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Perpanjangan bisa dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Ibu Ani, apakah Warga Negara Asing (WNA) bisa membuat SIM Internasional di Indonesia?

Menurut Imigrasi Indonesia, WNA yang memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bisa mengajukan pembuatan SIM Internasional di Indonesia, dengan melampirkan persyaratan yang berlaku.