Temukan Alasan di Balik 154 Ribu Wajib Pajak Tidak Lapor SPT 2025, DJP Lakukan Penelusuran Mendalam demi kepatuhan

Rabu, 7 Mei 2025 oleh journal

Temukan Alasan di Balik 154 Ribu Wajib Pajak Tidak Lapor SPT 2025, DJP Lakukan Penelusuran Mendalam demi kepatuhan

DJP Selidiki Alasan 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT di Tahun 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang melakukan penelusuran mendalam terkait dengan penurunan jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di tahun 2025. Terungkap bahwa ada sekitar 154 ribu WP orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan laporan mereka, sehingga memicu perhatian serius dari otoritas pajak.

Menurut Dirjen Pajak, Suryo Utomo, hingga akhir April tahun ini, DJP mencatat sebanyak 14,053 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024, di mana jumlah pelapor mencapai 14,207 juta WP.

Suryo menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi seharusnya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur panjang Lebaran, DJP memberikan perpanjangan hingga 11 April 2025. Meskipun demikian, jumlah pelapor tetap mengalami penurunan.

"Untuk WP Orang Pribadi, kami melihat adanya penurunan sebesar 1,21 persen," ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5). "Penurunan ini sedang kami dalami lebih lanjut untuk memahami penyebabnya."

Data DJP menunjukkan bahwa hingga batas akhir pelaporan, terdapat 12,99 juta WP Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2024. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 13,15 juta orang. Sementara itu, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT mengalami peningkatan tipis, yaitu dari 1,04 juta di tahun 2024 menjadi 1,05 juta di tahun 2025, atau tumbuh sekitar 0,49 persen.

"Jika kita totalkan, jumlah SPT yang terkumpul hingga akhir April 2025 adalah 14,053 juta, sedangkan di tahun 2024 mencapai 14,207 juta," jelas Suryo. "Ada selisih sekitar 154 ribu SPT yang sedang kami analisis lebih lanjut untuk mengetahui alasan mengapa SPT tersebut belum disampaikan."

Sebagai informasi tambahan, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa total wajib SPT di tahun 2025 seharusnya mencapai 19,78 juta, terdiri dari 2,09 juta WP Badan dan 17,68 juta WP Orang Pribadi.

Lapor SPT tepat waktu itu penting banget, lho! Selain biar nggak kena denda, kita juga turut berkontribusi untuk pembangunan negara. Nah, biar kamu nggak bingung, ini dia beberapa tips yang bisa kamu ikutin:

1. Siapkan Dokumen Pendukung Sejak Awal - Jangan tunda sampai mendekati batas akhir! Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), daftar harta, dan informasi penghasilan lainnya.

Misalnya, kalau kamu karyawan, minta formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat kamu bekerja. Semakin cepat kamu siapkan, semakin tenang kamu saat pelaporan.

2. Pilih Cara Pelaporan yang Paling Nyaman - DJP menyediakan beberapa cara pelaporan SPT, mulai dari e-Filing, e-Form, hingga datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kalau kamu sibuk, e-Filing adalah pilihan yang paling praktis. Cukup akses situs DJP Online, isi formulir, dan kirim secara elektronik. Lebih hemat waktu dan tenaga!

3. Manfaatkan Fasilitas Pembetulan SPT - Kalau kamu sudah lapor tapi ternyata ada kesalahan, jangan panik! Kamu bisa melakukan pembetulan SPT.

Caranya, masuk lagi ke DJP Online, pilih SPT yang ingin dibetulkan, dan perbaiki data yang salah. Ingat, pembetulan SPT lebih baik daripada tidak sama sekali.

4. Jangan Ragu Minta Bantuan - Kalau kamu masih bingung atau kesulitan dalam proses pelaporan SPT, jangan sungkan untuk meminta bantuan.

Kamu bisa menghubungi call center DJP, datang ke KPP terdekat, atau memanfaatkan layanan konsultasi pajak online. Petugas pajak siap membantu kamu!

Kenapa ya, kok Mas Budi selalu telat lapor SPT? Apa dampaknya?

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, hal ini juga dapat mempengaruhi reputasi wajib pajak di mata otoritas pajak. Penting untuk selalu disiplin dalam melaporkan SPT tepat waktu.

Mbak Ani bingung, bedanya e-Filing sama e-Form itu apa sih? Lebih enak mana?

Kata Suryo Utomo, Dirjen Pajak, e-Filing adalah cara pelaporan SPT secara online melalui aplikasi DJP Online, di mana formulir SPT diisi langsung secara online. Sedangkan e-Form adalah formulir SPT dalam format file yang bisa diunduh, diisi secara offline, lalu diunggah kembali ke DJP Online. Pilihan tergantung preferensi masing-masing, tapi e-Filing lebih praktis karena semua proses dilakukan secara online.

Pak Joko lupa, kalau sudah lapor SPT, bukti pelaporannya disimpan di mana ya?

Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, bukti pelaporan SPT sebaiknya disimpan secara digital (misalnya di email atau cloud storage) dan juga dicetak sebagai arsip fisik. Bukti ini penting sebagai validasi bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Mbak Susi baru jadi pengusaha, apakah ada pelatihan khusus buat lapor SPT untuk UMKM?

Kata Taufik, seorang konsultan pajak UMKM, DJP sering mengadakan pelatihan dan sosialisasi khusus untuk UMKM terkait pelaporan SPT. Selain itu, banyak juga lembaga atau konsultan pajak yang menawarkan pelatihan serupa. Manfaatkan kesempatan ini untuk memahami kewajiban perpajakan UMKM dengan lebih baik.

Mas Herman punya penghasilan dari beberapa sumber, cara lapor SPT-nya gimana ya biar nggak salah?

Menurut Darussalam, pengamat pajak, jika memiliki penghasilan dari beberapa sumber, pastikan semua penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT. Kumpulkan bukti potong pajak dari setiap sumber penghasilan dan masukkan data tersebut secara akurat ke dalam formulir SPT. Jika ragu, konsultasikan dengan ahli pajak untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan.