Ketahui Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak oleh Pengadilan Tinggi yang mengejutkan banyak pihak

Senin, 5 Mei 2025 oleh journal

Ketahui Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak oleh Pengadilan Tinggi yang mengejutkan banyak pihak

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Pengadilan

Gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan nama Denza telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pabrikan mobil asal Tiongkok ini harus menerima keputusan hakim yang tidak mengabulkan seluruh tuntutannya.

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe, dengan anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Dalam eksepsinya, tergugat berargumen bahwa Denza yang mereka gunakan tidak memiliki persamaan pokok dengan merek BYD. Di Indonesia, hukum merek menganut sistem first to file, yang berarti siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu dianggap sebagai pemiliknya, kecuali terbukti sebaliknya dalam jangka waktu tertentu. Seperti yang telah diulas sebelumnya, prinsip first to file mengutamakan pendaftar pertama sebagai pemegang hak merek.

Terungkap dalam persidangan bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya dipegang oleh PT Worcas Nusantara Abadi telah beralih ke PT Raden Reza Adi. Tergugat juga menilai BYD salah dalam menentukan pihak tergugat (Error in persona) karena merek Denza telah dialihkan secara sah sebelum gugatan diajukan.

"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," demikian bunyi putusan tersebut.

BYD awalnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, terdaftar sejak 3 Januari 2025. Beberapa poin tuntutan BYD antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza, deklarasi merek Denza milik BYD sebagai merek terkenal, pembatalan pendaftaran merek Denza milik tergugat, dan ganti rugi biaya perkara. Namun, majelis hakim menolak seluruh tuntutan tersebut.

Meskipun kecewa, BYD menyatakan menghormati keputusan pengadilan. "Atas kasus kepemilikan merek Denza, BYD menghormati keputusan & ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia. Namun, perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain," ujar Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia. Ia menambahkan, "Oleh karenanya, kasus ini belum sepenuhnya selesai, dan kami sedang mengkajinya kembali secara internal."

Berikut beberapa tips penting untuk melindungi merek dagang Anda dan menghindari sengketa hukum:

1. Lakukan Riset Merek - Sebelum mendaftarkan merek, pastikan tidak ada merek yang sudah terdaftar dengan nama yang sama atau mirip. Anda dapat melakukan riset melalui situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

2. Daftarkan Merek Segera - Segera daftarkan merek Anda ke DJKI setelah melakukan riset. Prinsip first to file berlaku di Indonesia, jadi siapa cepat dia dapat.

3. Pantau Merek Anda - Pantau secara berkala Daftar Umum Merek untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mendaftarkan merek serupa dengan merek Anda.

4. Gunakan Merek Secara Konsisten - Gunakan merek Anda secara konsisten pada produk atau jasa yang Anda tawarkan. Ini akan memperkuat hak Anda atas merek tersebut.

5. Dokumentasikan Penggunaan Merek - Simpan bukti-bukti penggunaan merek Anda, seperti foto produk, brosur, dan iklan. Dokumentasi ini akan berguna jika terjadi sengketa.

6. Konsultasikan dengan Ahli HKI - Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait merek dagang, konsultasikan dengan konsultan atau ahli Hukum Kekayaan Intelektual (HKI).

Apa yang dimaksud dengan sistem first to file dalam hukum merek di Indonesia? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)

First to file berarti siapa yang pertama kali mendaftarkan merek, dialah yang berhak atas merek tersebut. Ini berbeda dengan sistem first to use di mana hak merek diberikan kepada yang pertama kali menggunakannya. - Prof. Dr. Agus Sardjono, Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia.

Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang di Indonesia? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Anda dapat mengajukan permohonan secara online atau offline. - Feri Fahrudin, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI.

Apa yang bisa dilakukan jika merek dagang kita didaftarkan oleh orang lain? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga. Siapkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim Anda. - Henry Indraguna, S.H., M.H., Pengacara.

Apa pentingnya memiliki merek dagang yang terdaftar? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

Merek terdaftar memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif atas merek tersebut. Ini penting untuk membedakan produk/jasa Anda dari pesaing dan membangun reputasi bisnis. - Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum KADIN Indonesia.

Berapa lama perlindungan merek dagang berlaku di Indonesia? (Pertanyaan dari Eka Lestari)

Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun. - Dr. Freddy Harris, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual.